News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Aceh Barat Tolak Gugatan Bacaleg Partai Perindo

Gugatan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo, Hasanah, terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, atas putusan yang menyatakan dirinya
Sabtu, 24 Juni 2023 - 12:49 WIB
Komisioner Bawaslu Aceh Barat, Romi (kanan) saat menerima gugatan Partai Perindo.
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat, tvOnenews.com – Gugatan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo, Hasanah, terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, atas putusan yang menyatakan dirinya tidak lulus tes baca Al-Qur’an, tak bisa diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lantaran permintaan mereka tidak memiliki dasar hukum kuat untuk ditindaklanjuti.

Komisioner Bawaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah mengatakan, tidak diakomodirnya tuntutan bacaleg Partai Perindo karena tak ada tahapan atau ketentuan khusus tentang boleh dilakukan uji ulang mampu baca Al-Qur'an. Selain itu, pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memerintah KIP akan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Laporan tidak bisa kita akomodir karena mereka meminta dilakukan uji ulang mampu baca Al-Qur'an dan itu tidak ada ketentuan untuk uji ulang. Mereka bisa ke PTUN saya sudah sarankan kemarin, yang bisa dilaporkan (ke Bawaslu) ialah sengketa (pemilu) itu ada tahapnya bukan sekarang,” kata Romi, Sabtu (24/6/2023).

Dijelaskannya, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan KIP Aceh sendiri tidak mengatur tentang tes ulang terhadap bacaleg yang sudah dinyatakan tidak lulus. Apalagi penguji mereka ialah tim berkompeten yang sudah sering menjadi dewan juri setiap adanya kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ).

Kendatipun, apa yang diminta oleh bacaleg Partai Perindo di Aceh Barat ini bukanlah suatu hal yang dapat dipenuhi oleh Bawaslu. Jika hasil diragukan oleh penggugat maka jika dilakukan pengecekan rekaman video ulang, tim penilai yang berhak memberi penilaian tetap dari lembaga kompeten yang diakui negara.

“Kita belum mengecek videonya, karena yang mereka minta untuk uji ulang bukan mencek video itu. Kita tidak mungkin melebihi apa yang mereka minta kita tidak bisa merekomendasikan apa yang mereka minta,” sebutnya.

Belum lagi, apa yang menjadi keputusan tim penilai terhadap hasil uji mampu baca Al-Qur'an bacaleg bersifat final dan mengikat, serta tidak bisa diotak-atik oleh pihak manapun. Berbeda jika yang dilaporkan itu menyangkut pelanggaran administrasi kepemiluan, mungkin saja dapat diproses oleh pihaknya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT