"Ia juga mengingatkan para sopir truk agar tidak terpengaruh oleh penawaran yang menjanjikan keuntungan besar. Jika tertangkap melakukan pengangkutan batubara ilegal, sopir truk akan menjadi orang pertama yang ditangkap, ditahan, dan dijatuhi hukuman penjara," tegasnya.
Kapolres Muara Enim mengakui bahwa penambangan ilegal batubara telah menjadi isu sosial yang tak pernah selesai di Kabupaten Muara Enim. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait.
"Polres Muara Enim juga akan melakukan penertiban di hulu untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal secara bertahap," kata Kapolres.
Ia juga menghimbau para penambang ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka sambil menunggu penyelesaian masalah ini oleh pemerintah dan stakeholder terkait. Pengangkutan batubara harus dilakukan secara resmi dengan izin usaha pertambangan yang sah.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit mobil Mitsubishi Type FN 527 ML (6X4) M/T Truck Tronton Tahun 2012 berwarna oranye, satu unit mobil Mitsubishi Tipe FUSO FN 517 ML2 Tahun 2015, dan satu unit mobil Mitsubishi Fuso Tronton Box Tahun 2020 berwarna bright orange dengan nomor polisi E 9288 GU. Total batubara yang diamankan sekitar 100 ton," jelasnya.
Ditambahkannya bahwa para tersangka akan dikenakan pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman pidana adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.
(mkb/fna)
Load more