Sementara itu kerugian material yang diakibatkan senilai 20.115.000.000, dengan asumsi harga sabu 1 miliyar perkilogram dan ganja Rp 1 juta perkilogramnya. Sedangkan pengujian barang bukti narkoba oleh Bidang Labfor Polda Sumut.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara bersama-sama Kepala BNNK Langkat AKBP Saharudin Bangko, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, Kakan Kesbangpol Langkat Faisal Badawi, Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim Cakra Tona Parhusip, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat diwakili Jaksa Muji Widodo, Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo, Ps Kasi Humas AKP S. Yudianto, Bidlabfor Cabang Medan USNH Sari Tanjung, KBO Satres Narkoba Iptu Mimpin Ginting, Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Ferry M Sirait dan Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan. (tht/cai)
Load more