News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganja dan Sabu Dimusnahkan Polres Langkat

Polres Langkat musnahkan ganja dan sabu yang merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba periode Januari hingga Juni 2023 di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Selasa, (20/6/2023). 
Selasa, 20 Juni 2023 - 20:50 WIB
Ganja Dan Sabu Dimusnahkan Polres Langkat
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Langkat, tvOnenews.com - Polres Langkat musnahkan ganja dan sabu yang merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba periode Januari hingga Juni 2023 di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Selasa, (20/6/2023). 

"Total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Langkat dari tanggal 1 Januari 2023 hingga 20 Juni 2023," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni 19.859,6 gram sabu dan 113.577,78 daun ganja kering. Dimana kasus sabu tersangkanya yakni M Y.A, (39) warga Jalan Banten Gang Rasmi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dan M.Z .AR, (30) penduduk Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara. 

Kemudian kasus ganja tersangkanya yakn SS, (26) warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, AS, (29) penduduk Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan DR (28) warga Dusun Rahayu Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa. 

Pengungkapan tindak pidana narkotika, sambung Kabag Ops, sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusikan dari Aceh, Langkat, Binjai dan Medan, sedangkan ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung

"Modus yang dipergunakan yakni menjemput sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni dan ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung," pungkasnya. 

Ditambahkannya, bahwa masyarakat yang diselamatkan dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita yakni dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 194.530 orang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu kerugian material yang diakibatkan senilai 20.115.000.000, dengan asumsi harga sabu 1 miliyar perkilogram dan ganja Rp 1 juta perkilogramnya. Sedangkan pengujian barang bukti narkoba oleh Bidang Labfor Polda Sumut

Pemusnahan tersebut dilakukan secara bersama-sama  Kepala BNNK Langkat AKBP Saharudin Bangko, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, Kakan Kesbangpol Langkat Faisal Badawi, Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim Cakra Tona Parhusip, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat diwakili Jaksa Muji Widodo, Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo, Ps Kasi Humas AKP S. Yudianto, Bidlabfor Cabang Medan USNH Sari Tanjung, KBO Satres Narkoba Iptu Mimpin Ginting, Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Ferry M Sirait dan Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan. (tht/cai

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT