Baceleg Gugur karena Dianggap Tidak Mampu Baca Al-Qur,an, Partai Perindo Gugat KIP Aceh Barat Ke Bawaslu
Bacaleg Partai Perindo menggugat KIP Aceh Barat karena tidak lulus uji baca Alquran. Bawaslu akan meminta rekaman video dari KIP untuk evaluasi lebih lanjut.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 13:31 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Chaidir
"Dalam hal ini, kami menerima pengajuan keberatan dari Partai Perindo, dan nantinya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KIP terkait uji baca Alquran," kata Romi Juliansyah, Komisioner Panwaslih Aceh Barat.
Romi juga menyebut bahwa jika memungkinkan, akan dilakukan uji ulang, meskipun aturan tidak secara tegas menyebutkan tentang uji ulang bagi Bacaleg yang dinyatakan gugur atau tidak lulus uji kemampuan baca Alquran.
Seperti yang diketahui, uji kemampuan baca Alquran diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA Dan DPRK.
(kha/fna)
Load more