GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Open BO! Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPO, Mucikari Prostitusi Online Ditangkap di Sungaipenuh

Tim Satreskrim Polres Kerinci menangkap mucikari dan pelaku prostitusi online di Sungaipenuh. Diamankan 1 mucikari dan 6 wanita, polisi mengungkap kasus TPPO.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 07:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo saat memberi keterangan kasus porstitusi oline.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Arizal

Sungai Penuh, tvonenews.com - Tim Satreskrim Polres Kerinci menangkap seorang mucikari yang diduga hendak melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Kota Sungaipenuh pada Sabtu (16/6/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dimintai keterangan oleh tvonenews.com di ruangannya, mengatakan bahwa mucikari yang ditangkap berinisial AG (20) adalah warga Desa Debai, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungaipenuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mucikari tersebut berperan dalam mencari pelanggan dan menyalurkan mereka melalui aplikasi WhatsApp, serta mendapatkan keuntungan berupa uang dari transaksi tersebut," ujar Kasat.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku telah sering melakukan transaksi dengan harga bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per transaksi.

Setelah itu, tim operasional polres Kerinci segera membawa terduga pelaku perdagangan orang tersebut ke Mako Polres Kerinci untuk tindak lanjut, dan kemudian membawa korban ke polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mucikari, seorang perempuan dengan inisial NA, warga Debai, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh, juga diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Saat ini, polisi sedang gencar melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari pengakuan AG, diketahui bahwa dirinya telah menjalani pekerjaan ini selama empat bulan dan memiliki enam wanita penghibur dari berbagai daerah di wilayah Jambi.

"Ada enam wanita penghibur yang biasa saya jajakan melalui media sosial," ujar AG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mucikari berinisial AG dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo.

(aai/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT