Bos Judi Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara dan Terbukti Lakukan TPPU, Barang Bukti Dimusnahkan
- Tim TvOne/Ahmidal Yauzar
Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Dituntut 5 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Felix Ginting membacakan tuntutan.
Kasus judi online ini terungkap setelah petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil melakukan penggrebekkan di Kafe Warna-Warni Jalan Cemara Asri pada 9 Agustus 2022 lalu.
Sementara dua orang kepercayaan Apin BK yakni Didi dan Charles yang merupakan rekanan untuk mendapatkan server judi masih DPO. (ayr/lno)
Load more