Polair Polda Kepri Ringkus 4 Orang Pelaku Pengiriman 15 PMI Ilegal ke Malaysia
- Tim tvOne/Alboin
Dalam penyergapan, kata Yudi, kedua pelaku sempat melarikan diri namun berhasil melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan. "Tidak ada perlawanan tapi kedua pelaku sempat hendak melarikan diri. Dan petugas kita dengan cekatan menangkap mereka,” tegas Yudi.
Kini, keempat pelaku dan 15 orang PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri. Sementara barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah, dua lembar STNK mobil dan empat unit handphone milik pelaku.
Sedangkan para pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 Huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. (ahs/wna)
Load more