News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Risih dengan Aktivitas Pengajian, Seorang Warga Meureubo Nekat Bakar Balai Pengajian

Bakar balai pengajian pesantren Dayah Darul Hikam, Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, seorang warga ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polres Aceh
Selasa, 13 Juni 2023 - 21:42 WIB
Polisi sedang menggiring pelaku pembakaran balai pengajian pesantren Darul Hikam Aceh Barat
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat, tvOnenews.com Bakar balai pengajian pesantren Dayah Darul Hikam, Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, seorang warga ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fahmi Suciandy mengatakan, secara kasat mata saksi memang tak melihat langsung saat E membakar, namun dirinya merupakan orang terakhir yang terlihat meninggalkan lokasi kejadian sebelum api membesar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat kejadian diketahui saksi J menuju sepeda motor untuk meninggalkan lokasi balai pengajian yang dibakar. Usai saksi memberi keterangan kepada petugas terkait ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, maka mengarah kepada E, dan terduga mengakui perbuatannya,” sebut Iptu Fahmi, Selasa (13/6/2023).

Dikatakannya, terduga E melakukan aksinya secara tunggal, saat membakar balai pengajian pelaku sudah cukup menguasai medan serta lebih dulu memastikan bahwa tak ada lagi orang di sekitar TKP. Sehingga dengan mulus dirinya berhasil meluapkan kekesalannya dengan cara membakar.

Lanjut Fahmi, kepada polisi pelaku mengakui membakar balai pengajiaan karena merasa tidak nyaman dengan aktivitas pengajian di balai pesantren tersebut. "Pelaku mengaku tidak nyaman dengan aktivitas pengajian di pesantren tersebut, sehingga membuat pelaku membakarnya," ucapnya.

Menurut Fahmi, selain menangkap pelaku, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan E saat membakar balai pengajian. Saat ini, terduga E masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas dan pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“E disangkakan dengan Pasal 178 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Fahmi. (kha/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT