Tanjungpinang, tvOnenews.com - Tiga pelaku pembobol brankas dan pencurian jam tangan mewah berinisial ZE (29), RN (29), dan MA (30) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas informasi masyarakat dan berdasarkan rekaman kamera pengintai CCTV toko swalayan.
Kombes Heribertus Ompusunggu, Kapolresta Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polresta Tanjungpinang awalnya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan sekelompok orang mencurigakan di salah satu kamar Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang. Polisi kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan tiga pelaku pencurian sedang mengonsumsi sabu bersama dua wanita.
"Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam penangkapan ini. Awalnya, kami memiliki rekaman CCTV yang merekam aksi mereka. Kemudian, kami menerima informasi yang mencurigakan dan benar adanya pelaku yang bersama sejumlah wanita menggunakan narkoba di hotel," ujar Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pada Senin (12/6/2023).
Selain melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian, Kapolresta juga memerintahkan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk menyelidiki pemasok sabu kepada ketiga pelaku pembobolan brankas tersebut.
"Mereka ditangkap di hotel saat sedang bersenang-senang dengan wanita yang menggunakan narkoba. Saya telah memerintahkan jajaran narkoba untuk menyelidiki bagaimana mereka memperoleh narkoba tersebut," tegas Kombes Ompusunggu.
Diketahui bahwa ketiga pelaku ini telah melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di swalayan Bintan Center dan sebuah ruko di Green View Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Di swalayan Bintan Center, ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp300 juta yang tersimpan di dalam brankas. Sementara di ruko Green View, pelaku berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp26 juta dan satu jam tangan merek Rolex senilai Rp180 juta.
Load more