Bengkalis, tvOnenews.com - Polres Bengkalis berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan PPMI (Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia) dalam sebuah konferensi pers di Mako Polres Bengkalis. Dalam operasi ini, 21 PMI berhasil diamankan berkat kolaborasi antara Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di KL dan Kepolisian RI (Polres Bengkalis).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK, bersama Kasat Reskrim AKP Reza, SIK, dan jajaran, mengungkapkan bahwa pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Polres Bengkalis menerima informasi mengenai adanya 28 PMI yang berencana berangkat ke Malaysia melalui perairan laut di Wisma Resty, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Tim segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, berhasil menemukan PMI tersebut di penginapan Wisma Resty. Setelah dilakukan interogasi terhadap para PMI, mereka mengungkapkan informasi yang penting.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Tim Reskrim, diketahui bahwa seseorang bernama Azman bertindak sebagai koordinator PMI, sedangkan Muslim merupakan salah satu anggotanya.
Tanpa waktu yang terbuang, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kasat Reskrim untuk menyelidiki kasus ini dengan baik. Diduga ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Muslim, Azman, dan Halim, yang pada akhirnya berusaha melarikan diri ke Batam.
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengendus keberadaan Muslim di sebuah kos-kosan di Jl. Wonosari Timur. Dengan koordinasi antara Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis, dibawah perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza, SIK, MH, Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Muslim.
Setelah berhasil mengamankan Muslim, dia mengakui bahwa dia bertindak sebagai anggota atau suruhan dari Azman untuk mengontrol situasi di Wisma Resty dan menunggu keberangkatan PMI ke Malaysia melalui Pelabuhan Selat Baru. Muslim juga mengaku bahwa dia mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 untuk setiap kegiatan yang dilakukan. Kemudian, Muslim dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan.
Load more