News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diiming-iming Lewatkan PPS Pada Pemilu 2024, Seorang Calo di Aceh timur Dibekuk Polisi

Diiming-iming Lewatkan PPS Pada Pemilu 2024, Seorang Calo di Aceh timur Di Bekuk Polisi
Sabtu, 10 Juni 2023 - 08:39 WIB
AS Ditangkap Polisi Iming-iming Agar Jadi Anggota PPS
Sumber :
  • Tim tvOne / ilham

Aceh timur, tvOnenews.com - Seorang calo ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur lantaran meng iming-iming para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar lulus dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Calo tersebut yakni inisial AS (50), sementara pelapor MY (43). Keduanya merupakan warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Pelapor kesal dengan imingan AS sehingga membuat laporan atas dugaan penipuan. 

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, kasus tersebut bermula pada pertengahan November 2022, saat pelapor MY, bertemu dengan AS di Kecamatan Julok, ia berstatus anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

 

“Dari pertemuan itu, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki jalur di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY,” kata Andy, kepada tvonenews.com Sabtu, (10/6/2023). 

 

Tentunya, kata Andy, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus untuk lulus nantinya, Namun ternyata, pelapor MY tertarik dengan tawaran tersebut. 

 

Kemudian mengumpulkan 60 orang lainnya yan mengikuti seleksi rekrutment PPS untuk bisa diurus oleh AS. Bahkan untuk meyakinkan, pelaku juga menjanjikan apabila tidak lulus uang yang diberikan akan dikembalikan.

 

MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp3 juta, yang diserahkan secara bertahap.

 

Setelah menyerahkan uang, MY dan kawan kawan tidak satupun yang lulus ujian, ditambah uang yang dijanjikan akan dikembalikan tidak diberikan oleh AS, sehingga MY membuat laporan Polisi dengan bukti-bukti yang ada. 

 

Dari hasil penyidikan sementara, hingga kini petugas kepolisian belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur dan tindak pidana ini murni dengan motif ekonomi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, yang selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” pungkasnya. (Izr/Fhr) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT