ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Carles.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi

Terdakwa Hendrik Panggabean Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Dumai dalam Kasus Penempatan dan Pengiriman PMI Ilegal

Hendrik Panggabean dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Dumai karena membantu penempatan Pekerja Migran Indonesia ilegal. Sidang menunggu putusan hakim.
Jumat, 9 Juni 2023 - 10:34 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Dumai, tvonenews.com - Terdakwa Hendrik Panggabean yang terlibat dalam penempatan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Dumai.

Tuntutan pidana terhadap terdakwa Hendrik Panggabean dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2023/PN.Dum, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Iwan Roy Carles SH.MH, pada Rabu (7/6/2023), sebagaimana dirilis di laman SIPP PN Dumai.

Dalam berkas tuntutan, JPU Iwan Roy Carles menyatakan bahwa terdakwa Hendrik Panggabean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "memberikan bantuan saat penempatan pekerja migran Indonesia" sebagai orang perorangan.

Tindak pidana tersebut diatur dan diancam pidana oleh Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan oleh penuntut umum.

Ketika dikonfirmasi oleh tvonenews.com, Jaksa Iwan Roy Carles Bagariang, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik Panggabean berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Hal ini diungkapkannya pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Selain tuntutan penjara selama 1 tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dalam berkas tuntutan terhadap terdakwa, JPU juga meminta agar majelis hakim menyatakan barang bukti sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dimulai Pekan Ini, Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025: Garuda Muda Hadapi Brunei Darussalam di Laga Pembuka

Dimulai Pekan Ini, Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025: Garuda Muda Hadapi Brunei Darussalam di Laga Pembuka

Berikut jadwal Timnas Indonesia di fase grup gelaran Piala AFF U-23 2025.
Terungkap, Motif hingga Kronologi Anak Bawah Umur Diperkosa 12 Pria di Cianjur

Terungkap, Motif hingga Kronologi Anak Bawah Umur Diperkosa 12 Pria di Cianjur

Terungkap, motif hingga kronologi anak bawah umur diperkosa 12 orang. Namun dari 12 pelaku di Cianjur, polisi telah mengamankan 10 orang.
Warganet Serbu 4 Link Video Syur Andini Permata yang Viral di Media Sosial, Berikut Ancaman Hukuman

Warganet Serbu 4 Link Video Syur Andini Permata yang Viral di Media Sosial, Berikut Ancaman Hukuman

Usai viral video syur diduga Andini Permata berdurasi 2 menit 31 detik. Kini beredar kabar warganet serbu 4 link video syur diduga Andini Permata yang viral di
Mahatir Mohamad: Menjadi 100 Tahun Itu Menakutkan, Orang Terdekat Bocorkan Kondisi Terkininya

Mahatir Mohamad: Menjadi 100 Tahun Itu Menakutkan, Orang Terdekat Bocorkan Kondisi Terkininya

Mahatir Mohamad, baru-baru ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, mantan Perdana Menteri Malaysia itu dikabarkan dilarikan ker rumah sakit karena kelelahan.
Warga Indonesia Wajib Tahu, Tanah Sertifikat Tak Dipakai 2 Tahun Bisa Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan  Nusron Wahid

Warga Indonesia Wajib Tahu, Tanah Sertifikat Tak Dipakai 2 Tahun Bisa Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan  Nusron Wahid

Warga Indonesia wajib tahu, apalagi yang memiliki sebidang tanah atau aset tanah. Pasalnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan
Top 3 Sport: Pejabat Voli Turki Curigai Transfer Megawati Hangestri, Manisa BBSK Jadi Klub Paling Populer di Dunia

Top 3 Sport: Pejabat Voli Turki Curigai Transfer Megawati Hangestri, Manisa BBSK Jadi Klub Paling Populer di Dunia

Berikut artikel sport terpopuler di tvOnenews.com, Minggu (13/7/2025). Kabar soal masa depan Megawati Hangestri di klub Turki Manisa BBSK paling banyak dibaca.

Trending

Warga Indonesia Wajib Tahu, Tanah Sertifikat Tak Dipakai 2 Tahun Bisa Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan  Nusron Wahid

Warga Indonesia Wajib Tahu, Tanah Sertifikat Tak Dipakai 2 Tahun Bisa Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan  Nusron Wahid

Warga Indonesia wajib tahu, apalagi yang memiliki sebidang tanah atau aset tanah. Pasalnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 14-20 Juli 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 14-20 Juli 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 14-20 Juli 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 14–20 Juli 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 14–20 Juli 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 14-20 Juli 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Persib dan Persija Wajar Ketar-ketir, Begini Prediksi Formasi Mengerikan Dewa United usai Rekrut Bintang Muda Timnas Indonesia Rafael Struick

Persib dan Persija Wajar Ketar-ketir, Begini Prediksi Formasi Mengerikan Dewa United usai Rekrut Bintang Muda Timnas Indonesia Rafael Struick

Persib Bandung dan Persija Jakarta wajar ketar-ketir karena Dewa United punya formasi yang sangat mengerikan di Super League 2025-2026.
Ingin Jadi Markas Latihan Timnas Indonesia, Gubernur Maluku Utara Blak-blakan Ingin Buat Fasilitas Seperti Bali United

Ingin Jadi Markas Latihan Timnas Indonesia, Gubernur Maluku Utara Blak-blakan Ingin Buat Fasilitas Seperti Bali United

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengungkapkan ingin mengembangkan fasilitas pemusatan latihan sepak bola di daerahnya, merujuk pusat latihan Bali United yamg dipakai Timnas Indonesia.
Pemain Red Sparks Tiba-tiba Beri Kejutan untuk Megawati Hangestri di Surabaya, Megatron Dapat Hal Ini dari Para Bintang Liga Voli Korea

Pemain Red Sparks Tiba-tiba Beri Kejutan untuk Megawati Hangestri di Surabaya, Megatron Dapat Hal Ini dari Para Bintang Liga Voli Korea

Siapa sangka Megawati Hangestri mendadak mendapatkan kejutan dari para pemain Red Sparks dan bintang Liga Voli Korea.
Ramalan Zodiak 14 Juli 2025: Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius, hingga Pisces

Ramalan Zodiak 14 Juli 2025: Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius, hingga Pisces

Ramalan zodiak harian, edisi tanggal 14 Juli 2025. Kali ini ada untuk kamu para pemilik zodiak Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius, hingga Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT