Aceh Timur, tvOnenews.com - Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur berhasil menggagalkan memasukan barang haram narkoba jenis sabu ke dalam lapas dengan modus mengantar bingkisan berupa nasi goreng ke salah satu narapida yang berada di dalam lapas tersebut.
Kalapas Kelas IIB Idi Irhamuddin menjelaskan saat itu Petugas P2U menerima dan memeriksa barang titipan Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial Zulfikar alias Dun pada pukul 19.20 WIB di Lapas Kelas IIB Idi.
“Saat itu petugas membuka barang titipan berupa nasi goreng yang dibawa oleh seorang pria paru baya berinisial MZ warga Tanoh Aceh Idi Rayeuk Aceh Timur, saat di periksa petugas menemukan barang yang mencurigakan yang dibungkus daun.” Ujar Kalapas Irhamuddin kepada tvonenews.com, Kamis (8/6/2023).
Saat petugas membuka bungkusan daun tersebut petugas menemukan 2 paket barang yang diduga kuat narkoba jenis sabu.
“Selain benda yang berbentuk kristal petugas juga menemukan uang tunai berjumlah Rp 220.000. Kemudian petugas melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kplp, Kasi Binadik Giatja dan Kasi Adm Kamtib.”Tambah Kalapas Kelas IIB Idi.
Hasil introgasi sementara petugas kepada MZ, bahwa pengantar paket tersebut di suruh oleh seorang pria yang berinisial AR, saat itu AR menunggu di luar Lapas dan menyuruh MZ untuk membawa bingikisan nasi goreng tersebut ke narapidana yang Bernama Zulfikar alias dun formen.
“Saat mendapatkan keterangan itu petugas langsung melakukan pengecekan diluar lapas namun yang di maksud sudah tidak ada.”tutup Kalapas Kelas IIB Idi Irhamuddin.
Load more