KPU Pali Sambut Kedatangan Bendera Kirab Pemilu 2024 dari KPU Muara Enim
- Tim TvOne/ Boris
Pali, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, menyambut kedatangan bendera kirab pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Muara Enim pada Kamis (08/06/2023). Kegiatan sosialisasi pemilu akan dilaksanakan selama lima hari ke depan oleh KPU Pali. Terkait sistem pemilu yang belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Sumsel tetap akan menerapkan sistem proporsional terbuka. Bupati Pali mengimbau masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pali, Sunario, menyatakan bahwa estafet kirab pemilu 2024 membawa 18 bendera Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 dari Kabupaten Muara Enim ke Kabupaten Pali sesuai dengan rute yang ditentukan oleh KPU RI. Kirab pemilu 2024 di Kabupaten Pali berupa sosialisasi pendidikan pemilih, pengenalan bendera parpol, sosialisasi pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui aplikasi cekdptonline.kpu.co.id, ajakan untuk memilih pada Rabu 14 Februari 2024, serta penyebaran bahan sosialisasi. Sosialisasi kirab pemilu akan dilakukan selama lima hari, mulai dari 8 Juni hingga 12 Juni 2023.
"Kegiatan yang kami gelar hari ini adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai jumlah parpol yang saat ini terdaftar di Kabupaten Pali, yaitu sebanyak 18 partai politik beserta nomor urut parpol. Kami juga memastikan bahwa setiap warga Pali terdaftar dalam DPT. Kirab pemilu 2024 ini merupakan program nasional yang diperintahkan oleh KPU RI kepada seluruh jajaran KPU di daerah," ungkapnya.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu yang akan datang. Saat ini, KPU Sumsel akan menerapkan sistem proporsional terbuka.
"Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. Mengenai putusan MK apakah akan mengakomodir permohonan penggugat untuk menerapkan sistem proporsional tertutup, itu menjadi hak dan kewenangan MK. Kami yakin MK akan mendengar aspirasi para calon legislatif (caleg). Perlu diketahui bahwa caleg di Indonesia telah mengeluarkan biaya yang cukup besar, lebih dari 300 ribu caleg. Hal ini akan menjadi pertimbangan bagi MK dalam menentukan apakah sistem pemilu akan proporsional tertutup atau terbuka. KPU RI, termasuk KPU Sumsel, siap melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem apapun," jelasnya.
Load more