News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Bengkalis Berhasil Mencegah Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan 28 PMI ilegal ke Malaysia. Tiga tersangka ditangkap. Ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 8 Juni 2023 - 13:54 WIB
28 pekerja migran ilegal di Bengkalis hendak ke Malaysia.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi

Bengkalis, tvonenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Tiga orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diamankan di Perairan Bengkalis pada Senin (05/06/2023).

Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kabid Humas Polda Riau, mengungkapkan bahwa PMI tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia dengan memanfaatkan visa wisata atau kunjungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada saat menginap di Wisma Resti di Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 28 PMI yang tidak mengikuti prosedur. Mereka direncanakan untuk dibawa ke Malaysia," kata Kombes Nandang pada Rabu (07/06/2023).

Menurut Kabid Humas, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Polres Bengkalis tentang keberadaan 28 PMI di Wisma Resty yang bermaksud berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Dengan informasi tersebut, anggota segera turun ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan 28 orang PMI tersebut," jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 28 PMI tersebut, mereka mengaku bahwa mereka dibawa oleh dua orang pria yang masing-masing berinisial HH (43) alias Azman dan MAH alias Muslim (24).

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera menuju ke tempat keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.

"Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. Tugasnya adalah mengontrol di wisma dan juga merencanakan keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu untuk setiap kegiatan," ungkap Kabid Humas.

Berdasarkan pengakuan MAH, petugas segera bergerak untuk menangkap HH. Namun, HH sudah melarikan diri ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tim melakukan pengejaran pada hari Selasa (06/06/2023). Dengan dukungan dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, tim Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau," kata Kombes Nandang.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kabid Humas, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan memanfaatkan visa wisata.

"Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata," ungkap Kabid Humas.

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut, Tim Satreskrim Polres Bengkalis berangkat ke Pekanbaru pada Rabu (07/06/2023) pagi untuk mencari pelaku lainnya yang berinisial HM (39).

"Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB, dengan bantuan dari pihak AVSEC Bandara SSK II, tim berhasil mengamankan pelaku HM (39) saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pelaku hendak melarikan diri ke Batam," kata Kabid Humas.

Ketika diamankan, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 per PMI.

"Menurut pengakuan pelaku HM (39), ia mengurus keberangkatan 9 dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Nandang.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tutup Kabid Humas.

(dep/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT