Aceh Barat Daya, tvOnenews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya telah memulai tes uji baca Al-Qur'an bagi 483 Bacaleg yang telah mendaftar di Komisi Independen Pemilihan setempat.
Komisioner KIP Aceh Barat Daya, Seliah, menyatakan bahwa uji tes baca Al-Qur'an merupakan syarat wajib bagi Bacaleg di Aceh yang telah mendaftar, sesuai dengan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2008.
"Tes baca Al-Quran adalah syarat wajib sesuai dengan qanun. Semua Bacaleg yang maju di wilayah Aceh, kecuali Bacaleg DPRI, harus mengikuti tes baca Al-Qur'an sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008," kata Seliah pada Rabu (7/6/2023).
Seliah menjelaskan bahwa tes baca Al-Qur'an akan berlangsung selama tiga hari dan dibagi menjadi tiga Dapil, dengan total jumlah Bacaleg sebanyak 483 orang.
Bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur'an akan didiskualifikasi oleh KIP Aceh Barat Daya dan tidak diizinkan untuk mencalonkan diri. Partai yang mengusung Bacaleg tersebut diharapkan segera mencari penggantinya.
"Ada 483 orang Bacaleg yang diuji mengaji dalam tes selama tiga hari. Jika ada Bacaleg yang tidak mampu mengaji, kami akan mencoret pencalonannya dan meminta partai untuk menggantikan Bacaleg tersebut," tambahnya.
(kha/fna)
Load more