Dalam perkara bisnis judi online ini, Jonni alias Apin BK dijerat dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas kegiatan perjudiannya. Mabes Polri, khususnya Polda Sumatera Utara, memastikan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Jonni alias Apin BK tidak akan memberikan kesempatan untuk mendapatkan hukuman ringan di persidangan.
Pria berusia 34 tahun ini memiliki bisnis perjudian online yang berjalan cukup lama dan menghasilkan kekayaan. Ia juga dikenakan pasal TPPU.
Dalam kasus TPPU perjudian online ini, penyidik Polda Sumut telah menyita puluhan sertifikat bangunan dan tanah. Selain itu, ada juga aset kekayaan lainnya yang berkaitan dengan TPPU, termasuk 21 unit jetski dan dua unit kapal yacht. Total kekayaan aset yang disita mencapai Rp 158,8 miliar.
Aset-aset tersebut meliputi 26 rumah dan ruko yang terletak di Deli Serdang dan Medan, serta tiga aset tanah di Samosir.
Selain itu, dua rumah megah yang nilainya setara dengan istana kepresidenan dan terletak di Jalan Palem dan Jalan Bakau (Kompleks Cemara Asri) juga telah disita. Tiga ruko Koktong (restoran) di Jalan Boulevard Raya dan dua ruko showroom mobil di Jalan Cemara juga turut disita.
Nilai aset ruko coffee shop Koktong mencapai Rp 14 miliar, sedangkan dua showroom mobil miliknya bernilai Rp 8 miliar.
Selanjutnya, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa jetski, speedboat, dan kapal dengan total nilai Rp 5,8 miliar.
Load more