Medan, tvOnenews.com - Sidang tuntutan Jonni alias Apin BK, bos judi online di Sumut yang seharusnya berlangsung pada Senin, ditunda di Ruang Cakra IX Gedung Pengadilan Negeri Medan. Keputusan ini diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum menganggap perlu berhati-hati dalam membuat keputusan tuntutan hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan sidang tuntutan terhadap bos judi online, Apin BK, pada Senin (5/6/2023). Sidang tersebut tetap dilakukan secara virtual dengan kehadiran Jonni alias Apin BK.
Jadwal sidang tuntutan Apin dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun dimulai dengan keterlambatan sekitar dua jam. Saat sidang akan dimulai, Jaksa Penuntut Umum meminta penundaan pembacaan tuntutan kepada hakim ketua karena alasan belum siap.
Permintaan penundaan ini menyebabkan sidang tuntutan terhadap Jonni alias Apin BK, yang sering menghadiri persidangan secara daring, ditunda selama 1 minggu.
"Hari ini, penasihat hukum, termasuk terdakwa Jonni alias Apin BK, menurut penuntut umum, tuntutan belum selesai, dan penuntut umum memohon waktu satu minggu. Oleh karena itu, sidang Saudara, kami tunda di hari yang sama, hari Senin, 12 Juni 2023," kata Hakim Ketua Dahlan pada Senin (5/6/2023).
Dalam wawancara terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Felix Ginting, menjelaskan bahwa mereka berhati-hati dalam menyusun tuntutan untuk Apin BK. Namun, Felix enggan memberikan komentar mengenai detail tuntutan yang disusun dengan kehati-hatian tersebut.
Jonni alias Apin BK, seorang bos judi online, pernah melarikan diri saat polisi menggerebek ruko judi online miliknya di perumahan elite Cemara Asri di Deli Serdang, Sumut, pada Senin (8/8/2022).
Pria berusia 35 tahun dan berpendidikan Sekolah Dasar ini kabur ke Singapura dan akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Mabes Polri atas usulan Polda Sumut.
Setelah melakukan pencarian selama dua bulan lebih, Polri berhasil menangkap Jonni alias Apin BK di tempat persembunyiannya di Malaysia pada tanggal 14 Oktober 2022.
Jonni alias Apin BK dibawa ke Jakarta dan kemudian diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan di Polda Sumut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumatera Utara, terungkap bahwa bisnis haram judi online yang dikelolanya memiliki omzet harian antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Selama beroperasi, mereka menggunakan 21 website judi online. Seluruh bisnis judi online tersebut berpusat di dalam ruko berlantai tiga yang menyamar sebagai cafe bernama Cafe Warna Warni. Ruko tersebut berada di dalam kawasan Komplek Elit di Inti Kota Medan, tepatnya komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam perkara bisnis judi online ini, Jonni alias Apin BK dijerat dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas kegiatan perjudiannya. Mabes Polri, khususnya Polda Sumatera Utara, memastikan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Jonni alias Apin BK tidak akan memberikan kesempatan untuk mendapatkan hukuman ringan di persidangan.
Pria berusia 34 tahun ini memiliki bisnis perjudian online yang berjalan cukup lama dan menghasilkan kekayaan. Ia juga dikenakan pasal TPPU.
Dalam kasus TPPU perjudian online ini, penyidik Polda Sumut telah menyita puluhan sertifikat bangunan dan tanah. Selain itu, ada juga aset kekayaan lainnya yang berkaitan dengan TPPU, termasuk 21 unit jetski dan dua unit kapal yacht. Total kekayaan aset yang disita mencapai Rp 158,8 miliar.
Aset-aset tersebut meliputi 26 rumah dan ruko yang terletak di Deli Serdang dan Medan, serta tiga aset tanah di Samosir.
Selain itu, dua rumah megah yang nilainya setara dengan istana kepresidenan dan terletak di Jalan Palem dan Jalan Bakau (Kompleks Cemara Asri) juga telah disita. Tiga ruko Koktong (restoran) di Jalan Boulevard Raya dan dua ruko showroom mobil di Jalan Cemara juga turut disita.
Nilai aset ruko coffee shop Koktong mencapai Rp 14 miliar, sedangkan dua showroom mobil miliknya bernilai Rp 8 miliar.
Selanjutnya, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa jetski, speedboat, dan kapal dengan total nilai Rp 5,8 miliar.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, juga menjelaskan penerapan pasal perjudian dan TPPU kepada Apin. Polisi sedang menyelidiki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan kegiatan perjudian Apin BK.
Hasil penyitaan terakhir terkait aset tracing dari hasil kejahatan yang disimpan atau disamarkan oleh pelaku kejahatan untuk memperkaya dirinya, terdapat 21 jetski dan 2 speedboat, serta satu kapal yacht. Dua kapal speedboat tersebut berada di Danau Toba.
"Polda Sumut berhasil mengamankan aset berupa kapal, speedboat, dan jetski dengan nilai total Rp 5,8 miliar. Sebelumnya, telah diamankan aset berupa rumah dengan total nilai Rp 153 miliar. Ditambah dengan Rp 5,8 miliar, total aset yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp 158,68 miliar," ujar Panca dalam rilis beberapa waktu lalu.
(ysa/fna)
Load more