News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Pengacara di Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Senilai Rp 237.040.000

Iwan Kurniawan seorang Pengacara di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat menggelapkan uang ratusan juta milik PT Golden For
Senin, 5 Juni 2023 - 16:34 WIB
Seorang Pengacara Menjadi Tersangka penggelapan dan barang bukti
Sumber :
  • Tim TvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Iwan Kurniawan seorang Pengacara di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat menggelapkan uang ratusan juta milik PT Golden Forest Indonesia (GFI).

Pelaku Iwan menerima uang Rp 237.040.000 dari PT GFI untuk membayar Pajak Bumi bangunan (PBB) atas tanah milik perusahaan itu. Namun, uang itu tidak dibayarkan oleh tersangka, hingga Pemilik PT GFI mengalami kerugian senilai ratusan juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan perkara penggelapan ini berlangsung sejak Maret 2021 hingga November 2022. Awalnya, Direktur PT GFI memberikan kuasa kepada pelapor Bobby Jayanto seorang anggota DPRD Kepri untuk mengurus tanah seluas kurang lebih 439 hektar, yang berlokasi di Jalan Berdikari II Kangboi, Kabupaten Bintan untuk menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Selanjutnya, pelapor menawarkan pekerjaan itu kepada tersangka untuk mendaftar dan mengurus tanah milik PT GFI menjadi sertifikat HGU pada Maret 2021. Tersangka menyanggupi dan menyuruh rekannya bernama Razil dan Saudara M Abdi Baihaqi untuk membuat Proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Dengan total biaya keseluruhan Rp 1.250.840.000. sudah termasuk honor sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya Proposal dan RAB diserahkan kepada pelapor. Tapi sebelum disetujui, tersangka mengatakan supaya dicairkan terlebih dulu uang tahap pertama sebanyak 10 persen," ujar Giofany, Senin (5/6/2023).

Kasi Humas menerangkan, tersangka juga sempat mengatakan butuh uang pegangan. Hal tersebut, membuat pelapor percaya dan yakin bahwa tersangka mampu melakukan pengurusan sampai terbit sertifikat HGU.

"25 Mei 2021 BJ menyerahkan uang pembayaran tahap I Rp 125.084.000 kepada saudara tersangka. Kemudian perjanjian kerjasama disepakati tepat tanggal 27 Mei 2021 ditandatangani di Jalan Sultan Sulaiman," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka memulai pelaksanaan pekerjaan tahap pertama, sesuai yang tertuang dalam proposal dan isi perjanjian. Bahkan, tersangka kerap melaporkan progres pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan  tahap I kepada pelapor.

Tidak sampai disitu, tersangka kembali menerima uang tahap II sebesar 20 persen atau Rp 250.168.000 pada Juli 2021 yang lalu. Untuk pembayaran tahap III sebesar 50 persen sistim angsur dan sudah diterima Rp 370.000.000.

"Akan tetapi dalam laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang dilaporkan tersangka kepada pelapor dan PT GFI terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif. Seperti Pembayaran PBB, Permohonan keringan Pajak PBB terutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang. Sehingga PT Golden Forest Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta lebih," sebutnya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan puluhan barang bukti, berupa Surat Kuasa, bundle proposal, Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah total luas 424 Ha PT Golden Forest Indonesia, hingga 5 lembar kwitansi pembayaran.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(ksh/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT