Bengkulu, tvOnenews.com - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap tangan enam orang yang diduga pelaku penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Bio Solar.
Keenam orang yang saat ini telah ditetapkan tersangka, empat diantaranya merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan dua lainnya selaku Pengunjal bahan bakar jenis Bio Solar dan Pertalite.
Pengungkapan ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar SPBU yang mencurigai pasokan atau suplai bahan bakar minyak (BBM) cepat habis dalam hitungan jam. Setelah dilakukan pengecekan, penyidik menemukan adanya aktivitas Pengunjal bahan bakar yang dengan mudah mendapatkan BBM dengan peran serta pegawai atau karyawan SPBU.
"BBM tersebut diperoleh dengan cara melakukan pembelian di SPBU KJS NO 24-383-31 biasanya dilakukan jelang dinihari, dengan cara membawa 6 (enam) barcode dan membayar kupon (fee) sebesar Rp 20.000 per jerigen kepada petugas SPBU atas nama Meri, dimana penggunjal membeli BBM solar sebanyak 16 Jerigen, kemudian kupon tersebut diperlihatkan kepada petugas dispenser Solar utk mengisi solar kedalam 16 Jerigen," kata Kombespol Dodi Ruyatman, Senin (5/6/2023).
Para pengepul atau pengunjal membeli BBM Bio Solar, lanjut Dirreskrimsus membeli dengan harga Rp 260.000 per jerigen selanjutnya dijual kembali kepada pengepul (toke) sawit dan mobil masyarakat dengan harga Rp 330.000 per jerigen.
Dari kegiatan jual beli BBM Bio Solar ini pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 4.200 per liter.
"Para pengunjal BBM Bio solar ini dapat melakukan pembelian di SPBU sebanyak 15-16 jerigen tiap kali ada suplai BBM ke SPBU. Sedangkan petugas SPBU dapat meraup keuntungan Rp 5.320.000 per 8000 liter sesuai DO penembusan," lanjutnya.
Load more