Lima dari enam tersangka ini telah dilakukan penahanan, mereka yakni Mery Haryanto selaku Asisten manager SPBU, kemudian Tedi Utoyo sebagai operator, Piswandi sebagai kasir, dua lainnya yakni pengunjal masing-masing Sutriono dan Robi Irama telah ditahan sedang satu orang kasir lainnya yakni Siti Nurlikah selaku kasir tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 (Sembilan) buah jerigen berisi BBM bio solar sekira 270 liter, 9 lembar barcode QR, 2 unit sepeda motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 Jerigen BBM jenis Bio solar sekira 420 liter, jerigen kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, 2 lembar nota Jual BBM jenis solar.
Para tersangka dikenakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Milliar. (rgo/haa)
Load more