News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Setahun, Tiga Napi Bos Besar Narkoba di Aceh Kabur Hingga Kini Diduga belum Ada yang Berhasil Ditangkap

Sedikitnya tiga bos besar narkoba kabur dari lapas yang berada di Timur Provinsi Aceh, dengan modus berbeda, bahkan diduga ada yang sengaja dilepaskan.
Minggu, 4 Juni 2023 - 21:14 WIB
Bosa Narkoba yang Kabur dari Lapas di Aceh
Sumber :
  • Ilham Zulfikar

Aceh, tvOnenews.com - Sedikitnya tiga bos besar narkoba kabur dari lapas yang berada di Timur  Provinsi Aceh, dengan modus yang berbeda-beda, bahkan bos sabu tersebut diduga ada yang sengaja dilepaskan Oleh Oknum Sipiri yang saat ini sudah di pindah tugaskan ke Lapas Meulaboh.

Dari Informasi yang tim tvOnenews.com miliki, masing-masing lapas tersebut yaitu Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Aceh dengan Napi yakni Zul alias Peng Grik bos 20 kilogram sabu, yang kabur pada 11 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, ia sengaja di lepaskan oleh petugas lapas dengan maksud menjumpai istri Zul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Muhammad Syafei merupakan bos besar narkoba jenis sabu, narapidana dengan tahanan penjara Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh di bulan Februari tahun ini berhasil melarikan diri saat di rawat di RS Kesrem.

Selanjutnya yang baru-baru ini Usman Sulaiman dijuluki Bos Sabu, merupakan kepemilikan 25 kilogram sabu yang ditangkap oleh BNN pusat 2021 lalu. Usman diduga kabur pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Darri ketiga bos narkoba yang merupakan napi di bawah tangung jawab Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, sampai saat ini statusn dari masing-masing napi tersebut masih dalam proses pencarian.

Seperti kaburnya Zul Peng Grik yang diduga kuat dengan sengaja di lepaskan borgol dari ditangannya oleh oknum petugas lapas yakni inisial MA, dengan modus mempertemukan Zul dengan istrinya  pada Sabtu, 11 Februari pukul 19.30 WIB, di Lapas Narkoba kelas IIB Langsa Aceh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut, diduga di akui oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa Aceh bahwa narapidana atas nama  Zul Peng Grik  dibantu kabur oleh oknum pegawainya, perlu diketahui bahwa narapidana tersebut merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu atau ‘Bos Sabu’ dengan identitas Zul alias Peng Grik, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham, Yudi Suseno mengatakan, saat ini narapidana Ata nama Zul Alias Zul peng grik telah ditetapkan DPO Oleh kepolisian dan pihaknya juga terus melakukan pencarian terhadap napi tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT