Aceh Timur, tvonenews.com - Usman Sulaiman, merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dengan hukuman 20 tahun penjara diduga melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Awal mulanya Usman Sulaiman melarikan diri, berawal pada Rabu 31 Mei 2023 dirinya mengindap suatu penyakit sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi Rayeuk.
Berdasarkan keterangan Kalapas Kelas IIB Idi Irham menjelaskan bahwa benar ada narapidana yang Kabur saat melakukan perawatan di rumah sakit umum Zubir Mahmud pada subuh tadi.
“ya benar bang ada narapidana kita yang kabur karena habis menjalani operasi kangker di rumah sakit Zubir Mahmud, mungkin kelalain petugas sehingga narapidananya lari (Kabur),” terang Kalapas Kepada tvonenews.com sabtu,(3/6/23).
Menurut kalapas dengan menerjunkan dua petugas pihaknya bisa mengamankan narapidana kasus narkoba dengan hukuman berat tersebut, “ ya kita fikir-kan dengan 2 petugas kita bisa mengamankan narapidana tersebut,” tambahnya irham kalapas idi.
Kaburnya narapidana tersebut diduga hanya sebagai modus belaka, dimana seorang pasien yang habis menjalan operasi di rumah sakit dapat kabur dengan pengawalan dua petugas, hal itu patut dicurigai, ada apa dengan petugas lapas tersebut,,,,,,? Sehingga narapidana yang sedang sakit dapat melarikan diri.
Namun terkait hal tersebut, pihak lapas kelas IIB Idi sudah meminta pihak Kepolisian Resort Aceh Timur untuk membantu melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur tersebut. (Izr/Fhr)
Load more