"Menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 150 juta subsidiair 3 bulan kurungan," jelasnya.
Sementara, pihaknya juga membebankan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Usai dilakukan serah terima di Kejaksaan, terpidana M Atiq langsung dijebloskan ke Lapas kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," pungkasnya. (tar/haa)
Load more