Jadi sertifikat itu harus dikembalikan dengan ibu Karmini, karena di 1320 itu jelas perjanjian itu karena ada paksaan, karena beliau anaknya tidak masuk polisi.
"Jadi diambilah sertifikat ibu ini menjadi jaminan. Ibu ini seorang pedagang pempek, anaknya tukang ojek semua, boleh lihat rumahnya. Ibu ini sangat bersyukur atas putusan hakim yang berpihak kepada ibu ini," kata Novel
Ia juga menegaskan untuk yang separuh tidak dikabulkan, masalah perjanjian, akta jual belinya juga dibatalkan.
Load more