Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada tahun 2020.
"Hingga siang tadi pukul 14.00, ketiga komisioner tersebut belum memenuhi panggilan sehingga dijemput paksa," kata Ario kepada wartawan.
Saat ini pemeriksaan terus berlanjut dan Kejari Ogan Ilir masih menggali keterangan mendalam dari ketiga saksi.
Terkait peluang penetapan tersangka, menurut Aryo harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Load more