Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Hari ini, Kejari Medan menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan," ujar Simon, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, pada Selasa (30/5/2023) sore.
Setelah menerima Tahap II, Aditya Hasibuan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
"Setelah tahap II, terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Medan agar segera disidangkan," jelasnya.
Aditya Hasibuan diduga melanggar Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUHPidana.
Kasus dugaan penganiayaan ini berawal ketika Aditya Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia, dan terlibat dalam cekcok.
Setelah pertemuan itu, Aditya Hasibuan melakukan pemukulan dan merusak mobil milik Ken Admiral.
Load more