Medan, tvOnenews.com - Sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.
Laporan dilayangkan oleh Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.
Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ,” kata Safaruddin, Selasa (30/5/2023).
Safaruddin menjelaskan, awalnya pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut. Kemudian kliennya dibawa ke rumah anak perempuannya karena barang bukti sabu-sabu disimpan di sana.
Disaksikan pejabat setempat, sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan. Ia katakan di dalam karung, barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram.
Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang. Sementara anak perempuan kliennya juga turut ditangkap.
"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin.
Usai ditangkap, kliennya M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.
Di tengah perjalanan M Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti sebanyak 20 Kilogram. Padahal, Yakub meyakini barangnya sebanyak 32 Kilogram.
“Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 Kg itu, sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 Kg, kok bisa 20 Kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang,” ujar Safaruddin.
Yakub yang merupakan kurir ini juga disebut diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 Kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap, usai sempat dilepas karena tidak terbukti.
Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personel berencana menyisihkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu.
“Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 Kilogram," kata Safaruddin menirukan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kemudian, terkait dugaan penggelapan 12 Kilogram sabu-sabu barang bukti Polda Sumut membantah.
"Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada. Yang jelas itu sudah tahap II," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (29/5/2023).
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengatakan kasus ini masih didalami. Ia pun menjelaskan agar kasus ini tidak blunder.
“Hari ini ada pemeriksaan lanjutan pengacara Safaruddin itu ya. Ada penggelapan dilakukan anggota Polri terkait sabu sabu. Kita lagi dalami informasi dari siapa. Kita susah periksa semua anggota yang ada di lapangan. Belum ada bukti. Nah sekarang Pengacara, itu informasi dari siapa? Dari Yacob? Yacob belum bisa membuktikan itu ada penggelapan 12 Kg sabu tersebut,” kata Dudung.
Dudung kemudian mengungkapkan agar kasus ini segera diungkap sampai tuntas.
“Kalau ada keterlibatan anggota dan memang betul ini terbukti nantinya, saya akan tindakan tegas. Itu komitmen dan janji saya. Tapi kalau ini berita tidak benar ini harus dituntut balik,” ujar Dudung.
Sementara itu, sampai saat ini pemeriksaan Safaruddin masih berlangsung di Bidang Propam Polda Sumut. Terlihat juga sejumlah personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, mulai dari Kanit dan Kasubdit yang diduga terkait tengah dimintai keterangan.
Bahkan pada hari ini, Selasa (30/5/2023), terkini informasinya, M Yacob sendiri akan dijemput dari Rutan dan dibawa ke Bid Propam Polda Sumut untuk dimintai keterangannya. (ysa/nof)
Load more