Nagan Raya, tvonenews.com - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh,Ahmad Shalihin meminta kepada pemerintah tidak menggunakan alat Negera untuk mengintimidasi warga.
"Perkara ini terjadi tadi pagi, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIB sekitar 20 personil aparat kepolisian dengan persenjataan lengkap mengepung rumah pribadi Abu Kamil di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang," kata Shalihin. Sabtu (27/5/2023).
Menurut Shalihin, Peristiwa ini terjadi berselang satu hari paska warga Beutong Ateuh Banggalang menghadang tim perusahaan PT Bumi Mineral Energi (PT BME) dan pemerintah Nagan Raya. Warga menolak keberadaan perusahaan tambang mengeruk kekayaan alam yang ada di sana.
Lanjut Direktur Walhi Aceh, pada saat pengepungan terjadi Abu Kamil tidak sedang berada di rumah, hanya ada istrinya. Alasan pihak kepolisian mengepung rumah tersebut sedang mencari seseorang yang menjadi DPO kasus narkoba, namun menurut pandangan WALHI Aceh kondisi ini menjadi bentuk teror kepada warga yang menolak perusahaan tambang di Beutong Ateuh Banggalang. Semua warga di sana sudah sepakat menolak keberadaan setiap perusahaan tambang yang dapat merusak lingkungan di sana.
"Kenapa harus rumah Abu Kamil yang dikepung dan terjadi pengepungan satu hari setelah kejadian warga menghadang tim PT BME datang ke Beutong," sebutnya.
Berdasarkan keterangan yang WALHI Aceh peroleh, pengepungan itu terjadi selama 30 menit lebih. Kondisi ini, telah menyisakan trauma bagi istri Abu Kamil dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Karena mereka memiliki catatan sejarah yang kelam terhadap intimidasi dari aparat negara saat konflik dulu.
WALHI Aceh berharap, pengepungan rumah pribadi Abu Kamil tidak ada kaitannya dengan aksi penolakan perusahaan tambang yang hendak beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang. Semua warga di sana sudah sepakat menolak keberadaan setiap perusahaan tambang yang dapat merusak hutan di sana.
WALHI Aceh meminta pemerintah tidak menggunakan aparat negara untuk mengintimidasi warga yang menyampaikan aspirasinya, yaitu menolak perusahaan tambang beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang.
"Warga di sana sudah cukup trauma dengan kejadian masa lalu, jangan bikin warga semakin trauma, warga menolak perusahaan tambang emas, itu hak mereka mempertahankan lingkungan hidup mereka agar tidak rusak," tegasnya.
Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan kewenangan agar segera merespon dan segera mencari solusi, agar perkara ini tidak berlanjut dan masyarakat di sana bisa hidup tenang berdampingan dengan hutan.
"DPRA dan Pemerintah Aceh tidak boleh diam, harus segera turun untuk menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai ada korban dan tragedi seperti masa lalu," pintanya.
Khusus untuk aparat kepolisian, WALHI Aceh meminta agar aparat kepolisian yang digaji dari pajak rakyat harus melindungi warga yang menuntut hak nya untuk mendapatkan lingkungan hidup yg layak bebas dari kerusakan.
Menurut aktivis lingkungan tersebut, apa yang dilakukan oleh masyarakat tolak tambang merupakan upaya penyelamatan lingkungan untuk tetap bersih dan sehat dan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
" Apa yang dilakukan warga menolak tambang emas adalah upaya penyelamatan lingkungan dan juga sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia," pungkasnya.
Sementara itu, Ipda Vitra Ramadhani Kasat Narkoba Polres Nagan Raya membantah penyataan dari Walhi Aceh, kalau pengerebekan yang dilakukan pihaknya ada kaitan dengan aksi penolakan tambang oleh warga setempat.
"Kami tidak ada urusan dengan aksi warga yang menolak tambang emas, rumah yang kami geladah adalah rumah buronan polisi dalam kasus narkoba, dan bukan rumah nya Abu Kamil seperti apa yang tuduhkan Walhi," jelas Ipda Vitra.
Lanjut Ipda Vitra, kebetulan kami sempat memburu pelaku hingga ke belakang rumahnya Abu Kamil, dan saat pengeledahan juga pihaknya ikut di temanin kepala desa setempat.
"Memang kami sempat ke belakang rumah Abu Kamil, itu hanya memburu target operasi polisi, dan kami pastikan bukan ingin meneror Abu Kamil, baru saja menggelar aksi unjuk rasa, sebab saat kami lakukan pengeledahan kami juga di dampingi kepala desa" ucapnya.
Ipda Vitra juga menjelaskan pengeledahan terhadap dua lokasi di kawasan Beutong Ateuh, setelah sebelumnya pihak satresnarkoba Nagan Raya sudah terlebih dahulu mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dari keterangan para pelaku semua mengarah pada YP dan NS warga Blang Puuk, Beutong Ateh, maka pihaknya langsung melakukan operasi penangkapan.
"Saat kami geledah pelaku sudah berhasil melarikan diri, dan kini sudah kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nagan Raya," tuturnya.
Kasatresnarkoba Nagan Raya juga menegaskan, YP dan NS adalah bandar terbesar narkoba di wilayah Aceh dan juga pemilik ladang ganja yang ada di kawasan Beutong Ateuh.
"YP dan NS itu mafia narkoba, masak ada pihak yang ingin mencoba melindungi, kasus seperti sangat berbahaya bagi genarasi kita yang akan datang, apalagi pelaku adalah pemilik ladang ganja di wilayah setempat" ucapnya.
Ipda Vitra juga meminta dukungan semua pihak, agar semua pihak bisa terlibat membantu Polres Naga Raya dalam memberantas Narkoba.
"Kami sampaikan kepada seluruh pihak, jangan mendengar informasi dari pihak yang tidak suka dengan pemberantasan narkoba, kami mohon dukungan seluruh warga membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba," terangnya. (Kha/Fhr)
Load more