Dua Mantan Nakes IGD Ajukan Gugatan Rp 5,1 Miliar terhadap RS Muhammadiyah Palembang, Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan
- Tim TvOne/ Pebri
Mengacu pada hal tersebut, Daud mengatakan bahwa pihak penggugat kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Palembang.
Di sisi lain, Gustrian SH, Kuasa Hukum RS Muhammadiyah Palembang, mengungkapkan kekhawatirannya terkait klaim sebesar Rp5,1 miliar, dan ia mempertimbangkan bagaimana proses pembuktian jika mediasi gagal.
Ia menyatakan bahwa jika hak-hak yang diminta tercantum dalam perjanjian perdamaian, pihaknya sebagai kuasa hukum tergugat akan berusaha mencapai kesepakatan dalam putusan tersebut.
Gustrian juga menyebut bahwa proses mediasi akan dilanjutkan minggu depan dengan upaya untuk melibatkan langsung Direktur RS Muhammadiyah Palembang dan Badan Pelaksana Harian (BPH).
Sebelumnya, dua mantan dokter IGD yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan pengaduan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Oktober 2020. Mereka meminta rumah sakit mencabut SP3 tersebut agar klien mereka dapat kembali bekerja.
Pada tanggal 16 Maret 2021, gugatan mereka dikabulkan oleh PHI yang menyatakan bahwa surat pemecatan dan SP3 tersebut tidak sah, dan meminta RS Muhammadiyah untuk membatalkannya.
Namun, RS Muhammadiyah mengajukan kasasi, tetapi ditolak.
Pada tanggal 12 Juli 2022, kedua belah pihak dipanggil ke Pengadilan Negeri Palembang, dan saat itu RS Muhammadiyah Palembang mencabut surat peringatan 3 yang menjadi dasar pemecatan.
Dengan surat pencabutan tersebut, kedua klien mereka dapat kembali bekerja di rumah sakit. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau informasi lebih lanjut. (peb/fna)
Load more