Banda Aceh, tvOnenews.com - Kisruh lumpuhnya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) di seluruh Indonesia, sangat berdampak pada perekonomian warga khususnya Aceh, sebab warga Aceh adalah nasabah terbesar setelah Bank Konvensional pergi meninggalkan Aceh, karena berbenturan dengan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dengan peristiwa lumpuhnya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu telah membuat perekonomian warga Aceh terganggu karena kesulitan dalam hal perbangkan. Pemerintah Aceh langsung bergerak cepat dengan membuat usulan untuk merevisi Qanum Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sehingga nanti Bank Konvensional bisa kembali lagi ke Aceh.
Juru Bicara Pemerintahan Aceh Muhammad MTA mengatakan, lumpuhnya sistem Bank Syariah Indonesia telah menjadikan hal tersebut sebagai pangalaman dan telah berdampak pada pertumbuhan perekonomian warga, maka atas desakan sebagian besar warga, pemerintah Aceh sepakat untuk rencana revisi Qanun LKS.
"Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah surati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS. Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut," ungkap Muhammad MTA, Senin (22/5/2023).
Menurut Muhammad, usulan revisi qanun LKS setelah banyak warga yang mengeluh bahkan dirugikan dengan peristiwa lumpuhnya sistem Bank Syariah Indonesia, sehingga sangat berdampak pada pelaku usaha di Aceh.
"Kasus yang menimpa BSI baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," jelas Juru bicara Pemerintahan Aceh tersebut.
Selain itu Kata Muhammad, Bank Syariah Indonesia hingga saat ini belum mampu menjawab tantangan transaksi keuangan antar Bank Nasional dan Internasional yang selalu di keluhkan oleh para pelaku usaha.
"Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh," ucapnya.
Juru Bicara Pemerintahan Aceh ini juga menjelaskan, memang terjadi pro kontra dengan usulan revisi Qanun LKS di tengah masyarakat Aceh, namun hal tersebut harus dilakukan dan pihaknya juga memberi waktu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik.
"Mari sama-sama kita berikan waktu kepada para wakil rakyat, agars segera mengkaji serta menganalisa sebagai sebuah kebijakan yang baik," tuturnya.
Sementara itu, Tarmizi SP salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membantah kalau sudah sepakat dengan revisi Qanun LKS, yang kini beredar luas di tengah masyarakat.
"Revisi belum, itu baru usulan dari Pemerintahaan Aceh, hingga saat ini lembaga dewan belum memberikan respon," jelas Tarmizi.
Tarmizi juga menambahkan, sebelum dewan mengambil kesimpulan, sebagai lembaga wakil rakyat, pihaknya harus duduk bersama dengan sejumlah multi stakeholder.
"Kita akan duduk dulu dengan para multi stakeholder, untuk menerima masukan dan pengkajian di revisi atau tidaknya qanun LKS," tutupnya (kha/haa)
Load more