"Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh," ucapnya.
Juru Bicara Pemerintahan Aceh ini juga menjelaskan, memang terjadi pro kontra dengan usulan revisi Qanun LKS di tengah masyarakat Aceh, namun hal tersebut harus dilakukan dan pihaknya juga memberi waktu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik.
"Mari sama-sama kita berikan waktu kepada para wakil rakyat, agars segera mengkaji serta menganalisa sebagai sebuah kebijakan yang baik," tuturnya.
Sementara itu, Tarmizi SP salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membantah kalau sudah sepakat dengan revisi Qanun LKS, yang kini beredar luas di tengah masyarakat.
"Revisi belum, itu baru usulan dari Pemerintahaan Aceh, hingga saat ini lembaga dewan belum memberikan respon," jelas Tarmizi.
Tarmizi juga menambahkan, sebelum dewan mengambil kesimpulan, sebagai lembaga wakil rakyat, pihaknya harus duduk bersama dengan sejumlah multi stakeholder.
"Kita akan duduk dulu dengan para multi stakeholder, untuk menerima masukan dan pengkajian di revisi atau tidaknya qanun LKS," tutupnya (kha/haa)
Load more