Kepala BNNK Pasbar Diduga Memeras Istri Tersangka Narkoba Puluhan Juta Rupiah untuk Mengubah Pasal
- Tim Tvone/Wahyudi
Namun, saat penyerahan uang, Kepala BNNK Pasbar meminta agar penyerahan dilakukan di tepi jalan yang akhirnya diikuti oleh Bulan. Penyerahan uang dilakukan oleh adik ipar Bulan bersama seorang anggota BNNK Pasbar.
"Setelah uang diterima, mereka menghitung uang tersebut kembali di ruangan, dan saya berada di sana, mungkin karena takut ada CCTV atau alasan lainnya," jelasnya.
Pasal Sangkaan Tak Berubah
Meskipun telah menyerahkan uang sesuai permintaan, Bulan merasa menyesal karena pasal yang diterapkan terhadap suaminya tetap tidak berubah. Ia mengajukan pertanyaan kepada Kepala BNNK Pasaman Barat mengenai hal ini.
"Setelah uang sebesar Rp 15 juta diterima, saya bertanya tentang pasal yang diterapkan. Katanya, masih Pasal 114 dan Pasal 112, artinya tidak ada perubahan, padahal yang ditawarkan adalah Pasal 127 sebagai pemakai. Jadi, apa gunanya meminta uang? Tidak bisa dilakukan," ungkap Bulan.
Bulan kemudian menceritakan tindakan pemerasan ini kepada saudaranya yang juga seorang wartawan di Pasaman Barat. Setelah cerita ini terungkap, pada bulan April uang tersebut akhirnya dikembalikan.
Awalnya, Bulan diminta datang ke kantor BNNK Pasbar untuk mengambil uang tersebut. Namun, ia menolak dan akhirnya proses pengembalian uang dilakukan di rumahnya.
"Saya tidak mau pergi ke kantor untuk mengambil uang itu. Sebagai gantinya, dua anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat datang ke rumah saya," ungkapnya. Bulan sempat menanyakan alasan pengembalian uang. Dua anggota tersebut mengaku hanya menjalankan perintah atasan mereka.
"Mereka mengatakan bahwa perintahnya datang dari komandan untuk mengembalikan uang," ujar Bulan menirukan kata-kata anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat yang datang ke rumahnya. Ia juga menyebut bahwa penyerahan uang tersebut direkam secara diam-diam.
Bulan mengatakan bahwa setelah itu tidak ada komunikasi lebih lanjut dengan pihak BNN Kabupaten Pasaman Barat. Ia berharap suaminya dapat menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti sebagai pengedar.
Di sisi lain, Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry Am, enggan memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menyerahkan klarifikasi kepada BNN Provinsi Sumbar. "Maaf, izin untuk klarifikasi ke BNNP saja," ungkapnya singkat.
Load more