Medan, tvOnenews.com - S Barus, Aparatur Sipil Negara, disebut-sebut sejak golongan 2 sampai kini golongan 3 yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung gusta Medan, viral diberitakan di media sosial Instagram. Ia diduga melakukan monopoli Koperasi Kantin Penjara di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) mulai dari Sumut, Pekanbaru hingga Jambi
Kabar kedekatan S Barus dengan Pejabat Pusat Kementrian Hukum dan Ham RI diduga menjadi salah satu dari sekian caranya dapat mulus memenangkan pengelolaan Koperasi Kantin Penjara di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan.
Bahkan kendaraan mewah milik S Barus diduga dari hasil berbisnis monopoli Koperasi Kantin Penjara sekian lama juga disebut-sebut diperuntukkan untuk kendaraaan tamu pejabat pusat.
Dugaan praktik monopoli koperasi kantin penjara dilakukan S Barus ini pun viral pemberitaan media sosial Instagram. Dikutip dari akun instagram bilikberitamedan, yang disunting enam Jam lalu itu.
S Barus dan istrinya memulai bisnis Koperasi Kantin dari label perusahaan awal CV diduga sejak tahun 2020 lalu sampai saat ini dan telah berganti ke PT.
Dimana nama PT Koperasi Kantin Penjara tersebut berinisial A-B-J Medan, Dan disebut bisnis monopoli milik S Barus telah sekian lama dan telah menggurita dengan sistem monopoli sampai ke luar daerah.
Dalam pemberitaan, diduga untuk mendapatkan label memonopoli itu, S Barus turun langsung memulai merintis dengan menjumpai oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis Rutan Dan Lapas yang dituju.
Load more