Beda Nasib Partai Gelora dan Sira, Dapat Petunjuk KPU Pusat Partai Gelora Kembali Daftarkan Bacaleg Ke KIP Aceh Barat
DPD Partai Gelora Aceh Barat kembali mendaftarkan ulang Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, meski masa pendaftaran sesuai aturan KPU telah ditutup..
Kamis, 18 Mei 2023 - 15:33 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Chaidir
"Untuk SIRA ya kita menunggu surat KIP Aceh, kalau KIP Aceh sudah mengeluarkan surat untuk kabupaten kota dengan cepat kita laksanakan," ucapnya.
Kata dia, harus adanya kebijakan yang dikeluarkan KIP Aceh untuk menentukan nasib Partai SIRA mengingat partai tersebut merupakan partai lokal sehingga kebijakannya ada di tingkat provinsi.
Sementara itu, untuk surat KPU hanya berlaku bagi Partai Nasional Gelora dan PPP, meskipun sebelumnya Parlok di Aceh mendaftarkan partai politik lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan penentuan nomor urut dilakukan di KPU Pusat.
"Kalau Partai Gelora itu rujukan KPU Pusat sedangkan Partai Sira kan lokal, maka kita harus tunggu KIP Aceh dulu," tegasnya. (kha/fna)
Load more