Perwira Pertama lulusan Akpol 2014 ini menyampaikan jika pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Dalam proses penyidikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (puj/fna)
Load more