Pringsewu, tvOnenews.com - Mengaku sebagai anggota Polri, seorang buruh harian di Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Polres Pringsewu lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalur 2 menuju Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu pada Minggu, (2/5/2023).
Pelaku menuduh menuduh para korban telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya. Pelaku kemudian mengancam dengan menggunakan sebilah pisau dan membawa dua unit handphone serta satu unit sepeda motor.
Pelaku yang diamankan adalah Rudi Irawansyah (33), berprofesisebagai buruh harian warga Kelurahan Hajimena, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap pada Selasa (16/5/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Wibi Zaki Mustofa (17), Nuri Afrizal (19) dan Rafli Saputra (17) asal Desa Karang Anyar, Gedong Tataan Pesawaran.
"Awalnya ketiga korban ini sedang nongkrong Jalur Dua Pemda Pringsewu. Lalu didatangi oleh dua pelaku yang salah satunya mengaku anggota Polri, lalu menuduh para korban telah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku," ujar kata Kasat Reskrim, Selasa (16/5/2023).
Selanjutnya, kata Kasat, kedua pelaku mengajak salah satu korban untuk pergi pergi melihat adik pelaku yang katanya telah dianiaya, namun sebelum pergi pelaku terlebih dahulu menyuruh korban untuk menitipkan HP miliknya kepada kedua rekanya tersebut.
Setelah itu kedua pelaku membawa korban menuju areal Perkantoran Pemda Pringsewu, lalu meninggalkannya di belakang salah satu perkantoran Pemda.
Kemudian pelaku ini kembali menemui kedua rekan korban dan meminta HP korban sambil mengatakan kalau korban memang telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya dan akan dibawa ke kantor Polisi.
"Awalnya kedua rekan korban ini tidak percaya dan tidak mau menyerahkan HP korban, tapi kedua pelaku terus memaksa sambil mengancam dengan menggunakan sebilah pisau, akhirnya kedua rekan korban ini tidak berani melawan dan pasrah melihat pelaku membawa dua unit HP yang terdiri dari 1 Unit Ree 7i dan Realme 5 serta 1 unit sepeda motor Honda Vario Bernomor Polisi B 6558 WPC milik korban Wibi Zaki Mustofa," jelasnya.
Feabo menyebut akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Berbekal laporan pengaduan korban, ungkap Kasat, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Dari penjelaskan pelaku, kedua HP hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari, sedangkan sepeda motor Honda Vario tidak dijual dan dipakai sendiri oleh pelaku RI," ungkapnya.
Kasat menyebut, selain beraksi di Pringsewu, kedua pelaku ini juga diduga telah melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Pesawaran. Dirinya juga mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"Saat ini kasus ini masih terus kami dalami dan coba mengungkap pelaku-pelaku lainnya," terangnya.
Perwira Pertama lulusan Akpol 2014 ini menyampaikan jika pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Dalam proses penyidikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (puj/fna)
Load more