Sidang Korupsi SERASI, Timsus Kementan Menangis Program Rawah untuk Petani Tak Sesuai
- Tim TvOne/ Pebri
"Tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim," kata kedua saksi secara bergantian dalam persidangan.
Sebelumnya JPU mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan Terhadap UPKK.
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar lebih," tegas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (peb/lno)
Load more