Dari pelajaran kasus ini, pihaknya meminta agar masyarakat tidak memasang perangkap di area perkebunan apapun alasannya karena dapat membahayakan satwa dilindungi sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE.
"Kami harap warga tidak memasang perangkap apapun karena dapat membahayakan satwa dilindungi,” pintanya. (dml/wna)
Load more