Pungutan liar itu dikoordinir oleh R, salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, R berangkat ke rumah Z.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh Z untuk menyuap Polisi yang tengah menangani kasus dugaan Korupsi Bantuan dana JKN ke sejumlah Puskesmas yang sedang berjalan di Tipikor Polda Riau.
Atas tindakan Z dan R, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
Load more