Sabki juga menjelaskan, ke 4 partai yang gagal mendaftarkan Bacalegnya, dua memang tidak mendaftar sedangkan dua parpol lainya tidak memenuhi syarat sehingga berkas pendaftarannay di kembalikan.
"Partai PSI dan Partai Garuda memang tidak mendaftar, sedangkan Partai Gelora dan Partai Sira berkasnya di kembalikan karena tidak memenuhi syarat," tegasnya.
Lanjutnya, bagi partai yang berkasnay di kembalikan dan tidak puas dengan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, partai tersebut di persilahkan untuk melakukan gugatan secara hukum ke pihak pengawas pemilu, sehingga tidak ada pihak yang di rugikan.
Load more