Padang Sidempuan, tvonenews.com - Komisi Pemilihan Umum Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu Pukul 23.59 WIB (14/5/23) Secara resmi menutup pendaftaran masa pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat kota Padang Sidempuan, Tiga (3) Partai Politik tidak mengajukan bakal calon Legislatif (BACALEG) di Pemilu Tahun 2024.
Hal ini di ungkapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan saat menggelar Konfrensi Pers pada Senin (15/05/23) Pukul 00.10 WIB, kantor KPU Padang Sidempuan di Jalan Sutan Hasanuddin.
"Sejak dibukanya pendaftaran bakal Calon Legislatif (BACALEG) di tingkat Kota Padang Sidempuan dan telah berakhir pada hari ini pada pukul 23.59 WIB sesuai PKPU Tahun 2023, sebanyak lima belas Partai yang sudah mengajukan dan pendaftaran BACALEG kepada Pihak KPU Kota Padang Sidempuan.14 Partai bay silon dan 1 Partai non silon kemudian tiga Partai Politik yang tidak melakukan Pendaftaran dan Pengajuan," Ujar Fadlyka Himmah Syahputra Harahap Komisioner KPU Padang Sidempuan divisi teknik
Kemudian sambung Fadlika, adapun lima belas (15) Partai yang sudah melakukan Pengajuan dan Pendaftaran BACALEG yakni, pada hari Kamis, 11 Mei 2023 sebanyak dua Partai yaitu Partai PDIP dan Partai Nasdem.
Di hari Jum'at (12/5/2023) ada satu Partai yaitu Partai Hanura.
Hari Sabtu (13/5/2023) ada tujuh Partai yakni Partai PAN, Partai PSI, Partai PKB, Partai PPP, Partai PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.
Dan pada hari Minggu (14/5/2023) ada 5 partai yakni, partai Perindo, partai PBB, Partai Golkar, Partai Ummat Dan terahir Partai Glora (non silon), "Ungkapnya.
Lanjut Andika, ada 3 Partai yang tidak melakukan Pendaftaran dan Pengajuan Bacaleg ke KPU Padang Sidempuan yaitu Partai Buruh, Partai PKN, dan Partai Garuda, "Bebernya.
Fadlika juga menerangkan hingga di tutupnya Pendaftaran BACALEG di tingkat Kota Padang Sidempuan pihak KPU sudah menerima BACALEG sebanyak 416 dari 15 Partai Politik.
"untuk Mengakomodir Partai Politik yang melakukan Pendaftaran non silon isiannya tetap di terima lewat file XL dan Zip dan itu di lakukan di ambil oleh Partai Glora Padang Sidempuan", jelas Fadlika
Sesuai dengan surat Dinas yang di tunjukkan ke KPU RI yang di Tandatangani Hasyim Ashari, KPU Kabupaten/Kota terhadap Partai Politik yang non silon ini diberi Waktu 2x24 Jam untuk melengkapi persyaratan dokumen BACALEG nya, "Tegas Andika.
Sementara itu Ketua KPU Padang Sidempuan, Tagor Dumora S.H menambahkan bahwa, 15 Mei - 23 Juni 2023 KPU Kota Padang Sidempuan akan melakukan Verifikasi Adminitrasi, dan 26 Juni - 9 Juli 2023 Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang mereka ajukan.
Setelah itu masuklah ke tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), lalu setelah penyusunan DCS di tetapkan di Periode September ketika pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), Partai Politik boleh mengajukan penggantian Calon sementara karna masih dalam pencermatan DCT, boleh mengajukan penggantian calon sementara sebelum di tetapkan Daftar Calon Tetap, tetapi tidak bisa menambah dari yang mereka ajukan saat ini.
"40 hari pihak KPU Kota Padang Sidempuan diberikan waktu untuk melakukan Verifikasi Adminitrasi, "Tambah Tagor.
Diketahui bahwa, pengajuan Bakal Calon Anggota DPR di semua tingkatan sesuai dengan PKPU No.10 Tahun 2023 sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. (Dho/Fhr)
Load more