DPO Pembunuhan di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi, Pelaku Nekat Pulang karena Rindu Kampung Halaman
- Tim TvOne/Darlianto
Sarolangun, tvOnenews.com - Minsar (50) pelaku pembunuhan tetangganya Azwar (40) di Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil diamankan polisi.
Pelaku diamankan saat pulang kampung halamannya usai dinyatakan DPO selama kurang lebih 3 Tahun.
Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasikan menyebutkan, pelaku ditangkap dirumahnya pada Jumat (11/05/2023) kemarin.
"Iya benar pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Senin (15/05/23).
Kasat menjelaskan, proses penangkapan pelaku cukup lama, karena selama menjadi buronan polisi, pelaku selalu berpindah-pindah. Kemudian, mengetahui sedang pulang kampung, polisi langsung menangkap pelaku.
"Pada saat ditangkap pelaku juga sempat mau kabur dari pintu belakang rumah, tapi berhasil kami amankan," ungkapnya.
Ia menuturkan, pelaku nekat kembali ke kampung halamannya karena mengira sudah aman. Sehingga pelaku kembali untuk melepas rindunya.
"Dikira dia udah aman, makanya dia balik kampung," tuturnya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Minsar terhadap Azwar itu dilakukan pada 16 Juli 2020 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, korban ditemukan warga tewas bersimbah darah di pinggir jalan poros Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Mendapati hal itu, warga kemudian menelepon keluarga korban. Korban dievakuasi ke rumah sakit untuk visum lebih lanjut.
"Setelah dibawa ke rumah sakit, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sarolangun, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Lanjutnya, setelah menerima laporan keluarga korban, Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah ke satu orang tetangga korban yakni Minsar, atas dugaan perselisihan paham. Setelah mau ditangkap, ia langsung kabur meninggalkan kampung halamannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sarolangun untuk pemerikaaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang berujung meninggal dunia. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (dar/haa)
Load more