"Selain pelaku JO, kita juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor dan kayu sento yang digunakan pelaku JO dalam kejadian ini. Untuk ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau seumur hidup, dengan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 365 ayat (4) KUHP,” tutup Ipda Bambang Rudiansyah. (bls/wna)
Load more