Medan, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) kritik keras terkait gagalnya proyek lampu jalan "pocong" di Medan dan meminta pihak ketiga mengembalikan uang yang sudah diberikan sebesar Rp21 miliar.
"Sebagai seorang pemimpin, Wali Kota Medan harus meminta maaf dan bertanggung jawab atas buruknya kinerja pemerintah Kota Medan khususnya pengerjaan proyek lampu pocong ini," kata Doni Choirul, staf bidang sipil politik LBH Medan, Jumat (12/5/2023).
Doni Choirul mengatakan, keterangan pers Wali Kota Medan, Bobby Nasution seperti tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bertanggung jawab di hadapan masyarakatnya dan diduga sebagai jurus “buang badan” terkait pertanggung jawaban moral dan hukum atas tindakan atau kebijakannya.
Menurutnya, proyek ini mulanya merupakan kebijakan pemerintah Kota Medan, kemudian ditenderkan dan dimenangkan oleh 6 perusahaan. Seharusnya, kata Doni, ini bukan semata-mata tanggung jawab pihak ketiga, melainkan tanggung jawab penuh pemerintah Kota Medan.
Dijelaskannya, dalam pengerjaan proyek pemerintah yang notabenenya menggunakan uang rakyat (APBD), sedari awal pengerjaanya jelas melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Wali Kota Medan. “Ketika bermasalah begini, beliau terkesan buang badan,” tegas Doni lagi.
Selama proses eksekusi proyek, menurut pengamatan LBH Medan di lapangan, tidak ada transparansi dalam pengerjaan proyek lampu “pocong”.
Sejauh ini, ia melihat tidak ada plang proyek yang dipajang, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui informasi sumber, tahun dan besaran jumlah anggaran, jangka waktu pengerjaan, hingga pihak pelaksana pengerjaan proyek. Doni menduga, pengerjaan ini telah melanggar prinsip good governance (pemerintahan yang baik) dan clear governance (permerintahan yang bersih).
"Dalam hal ini Wali Kota Medan diduga telah melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 28 F UUD 1945 Jo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) Jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.
"Seharusnya aparat penegak hukum, dalam hal ini Kajatisu dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Wali Kota Medan sebagai kepala pemerintahan di Kota Medan memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat atas segala proyek yang dilaksanakan Pemko Medan sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta Ketua DPRD Kota Medan melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan atas seluruh kinerja Wali Kota Medan dan menindaklanjuti seluruh pengaduan dan kritik masyarakat dengan baik dan benar atas kinerja Wali Kota Medan. (ayr/wna)
Load more