– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.004.600.000.
Sementara itu, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Asisten Manager Butik Antam Medan, Sukirdi juga menjelaskan agar masyarakat yang akan melakukan transaksi pembelian, bisa secara langsung datang ke butik antam, tapi pembayaran belum bisa tunai.
"Pembayaran hanya bisa dilakukan via transfer dan debit atas nama sendiri atau pribadi, guna menghindari segala macam bentuk kejahatan", ucap Sukirdi. (sgh/haa)
Load more