Api Kembali Menyala, Tim Gabungan Gerak Cepat Cegah dan Lakukan Pendinginan di Lokasi Karhutla Pelintung
- Tim TvOne/Dedi Eka
Beberapa unit alat berat milik perusahaan ikut dilibatkan guna membuat embung dan parit api di lokasi Karhutla. Memang kendala dilapangan selain akses sulit angin kencang menjadi faktor utama membuat api kembali muncul, " jelasnya.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto sebelumnya sudah menegaskan dan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar.
"Jika terbukti bersalah membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara," kata Kapolres. (dep/haa)
Load more