News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasdem Jadi Partai Pertama Daftar ke KIP Aceh Barat

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Aceh Barat, menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pertama yang mendaftarkan Bakal Calog Legislat
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:36 WIB
Simpatisan dan Bacaleg Partai Nasdem penuhi Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat, tvOnenews.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Aceh Barat, menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pertama yang mendaftarkan Bakal Calog Legislatif (Bacaleg) ke kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) setempat, Kamis (11/5/2023).

Kedatangan partai besutan Surya Paloh tersebut, diiringi dengan konvoi yang diikuti oleh para Bacaleg dan simpatisan, lebih dulu rombongan partai berlatar biru ini berkeliling Kota Meulaboh sebelum tiba dikantor KIP pada pukul 12.10 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Divisi Teknis Penyelengaara KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habi mengatakan, hingga Pukul 01.30 WIB, baru Partai Nasdem yang mendaftarkan Bacalegnya ke KIP, bedasarkan hasil pemeriksaan data fisik dan secara online, sejauh ini mereka sesuai.

“Sampai saat ini baru satu partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KIP Aceh Barat, setelah pemeriksaan partai tersebut lengkap dan dinyatakan diterima,” kata Sabki saat ditemui dikantornya.

Sabki menerangkan, usai diterima karena sudah melewati pemeriksaan awal, maka partai politik yang sudah mendaftar, nantinya bakal dilanjutkan pada tahapan kelengkapan administrasi usai jadwal pendaftaran yang dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 kelar.

“Nanti aka nada pemeriksaan verfikasi administrasi,” sebutnya.

Dikatakannya, penjadwalan waktu pendaftaran Bacaleg ditetapkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

KIP sendiri sudah dua kali melakukan sosialisasi tentang hal tersebut, dengan tujuan agar Parpol memahami mekanisme pengajuan pendaftaran Bacaleg tingkat kabupaten.

“Kami telah 2 kali melakukan sosialisasi ke Parpol dan menyurati juga ke mereka baik Partai Nasional dan partai Lokal se Aceh Barat, dengan tujuan agar Parpol memahami mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRK,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya meminta kepada pengurus Parpol untuk segera mendaftarkan Bacalegnya dengan sisa waktu empat hari lagi, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal sebelum masuk masa perbaikan administrasi para Bacaleg.(kha/haa)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT