Jenderal Bintang Dua ini juga mengungkapkan, atas perbuatan tersebut terjadi tindak pidana korupsi dengan penghitungan kerugian negara total loss. Selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Menurut Kapolda, ini adalah domain TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan, yaitu barang bukti tindak pidana korupsi berupa 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 (SP3AT) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah, satu bundel dokumen-dokumen lainnya.
Selanjutnya petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp197.000.000 dan barang bukti tindak pidana pencucian uang hasil penelusuran penyidikan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2018, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu tahun 2018, satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dan uang tunai sebesar Rp398.449.825. Adapun total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825.
Untuk para tersangka dikenakan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (fpa/wna)
Load more